Peraturan Dan Regulasi Konsultan Engineering
A.
PENJELASAN UU HAK
CIPTA
Berdasarkan UU RI no
19 tahun 2002, Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 :
1. Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser
Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya.
6. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
B. Ketentuan
Umum
Pada dasarnya, hak
cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya
koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah
hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
C. ASPEK
BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan
suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak
melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun
badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan
para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha
tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha,ijin
perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling
populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri
khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya,
yaitu:
* Merupakan bentuk
persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan
modal/saham,
* Memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham
memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan
fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris
yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi
berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT
secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps.
9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan
hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu
maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau
nama menjadi expired
2. Pembuatan akta
Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin
domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening
Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan
pembuatan Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait
sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin
usaha, surat izin
usaha, perizinan
usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria
Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan,
Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin
usaha.
7. Pengumuman pada
BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
Prosedur Pendirian Bisnis
1.
Tahapan pengurusan
izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak
boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus
dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep.
Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum.
Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai
jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung
dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu,
badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya
akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
D. Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan
pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk
waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap
perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam
Kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat
kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode
disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a
KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
·
Adanya pekerja dan
pemberi kerja
Antara pekerja dan
pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya
diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja).
Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka
kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja
dan si pemberi kerja.
·
Pelaksanaan
Kerja
Pekerja melakukan
pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
·
Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja
dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
·
Adanya Upah yang
diterima
Upah adalah suatu
penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan
atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk
uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan,
dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh,
termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1)
menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya
sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320
KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
·
Kesepakatan
Yang dimaksud dengan
kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara
pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila
kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
·
Kewenangan
Pihak-pihak yang
membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai
subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan
untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang
ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak
adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum
berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin
dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
·
Objek yang diatur
harus jelas
Hal ini penting untuk
memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya
kontrak fiktif.
·
Kontrak kerja harus
sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya isi kontrak
tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat
memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan
terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan
jasa.
E. Prosedur Pengadaan
Tenaga Kerja
1.
Perencanaan Tenaga
Kerja
Perencanaan tenaga
kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas
dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu
Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan
sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan
cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun
kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang
negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga
Kerja
Penempatan tenaga
kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
F. Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta
sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
1.
Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum
merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan.
Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga
masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya. Semua pengadaan pada prinsipnya harus dapat dilelang dengan cara
diumumkan secara luas agar dapat menciptakan persaingan yang sehat.
2.
Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas
dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa
yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka
dilakukan pelelangan terbatas. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang
memerlukan teknologi tinggi atau mempunyai resiko tinggi atau yang menggunakan
peralatan yang didesain khusus atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar rupiah). Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang
telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa
lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3.
Pemilihan Langsung
Bila pelelangan umum
dan pelelangan terbatas sulit dilaksanakan dan kemungkinan tidak akan mencapai
sasaran, maka dilakukan pemilihan langsung. Pemilihan langsung dapat
dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah). Metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia
barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah
lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta
harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
dan bila memungkinkan melalui internet. Pejabat/Panitia Pengadaan mengundang
penyedia barang/jasa untuk memasukkan penawaran kemudian membandingkan
penawaran tersebut yang memenuhi syarat. Negosiasi teknis dan harga dilakukan
secara bersaing.
4.
Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan
dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan
langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi
kriteria yang antara lain:
1.
Terjadi keadaan
darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang
pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera,
termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
2.
Pekerjaan yang
bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang
ditetapkan oleh Presiden,
3.
Pekerjaan berskala
kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah),
4.
Paket pekerjaan berupa
pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia
barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
5.
Paket pekerjaan
merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin
industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
6.
Paket pekerjaan
bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi
khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu
mengaplikasikannya.
G. Kontrak
Bisnis
Kontrak merupakan
perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan
kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini
untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan
kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai
salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum
Perdata (KUHP Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari
perjanjiandan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yan g
bentuknyatertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut
terlihatbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak
merupakan salah satu sumber dari perikatan.
H. Konsultan engineering
KONTRAK KERJA
Sangatlah penting bagi
pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian
antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu
tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak
dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama
anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja
memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan
yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan
kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a
KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
• Adanya pekerja dan
pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak
sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang
kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk
memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat ,
hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
• Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian
kerja.
• Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan
oleh pemberi kerja.
• Adanya Upah yang
diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada
buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk
buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8
Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak
kerja
• Pasal 1338 ayat (1)
menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya
sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320
KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
• Kesepakatan Yang
dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di
antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada
apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
• Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
• Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
• Objek yang diatur
harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada
pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
• kontrak kerja harus
sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan
dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum,
dan atau kesusilaan.
Sekarang, pengetahuan
anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak
kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana cara
membuat kontrak kerja yang baik.
I. PENDIRIAN BISNIS
Sebagai orang yang
pernah memiliki perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah
orang yang sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas.
Mendirikan usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara
obyektif dapat digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi
yang sangat tidak efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang
tidak sedikit pula.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya
cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor
akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan
menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara muluk mengenai investor
asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi
akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi
pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat
meyakini bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi
yang terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus
meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar
dan adanya insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha,
maka iklim wirausaha akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin
banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong
pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran
angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan
terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya
tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran),
lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian
usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan
usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong
terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam
segala hal kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
P.S. Untuk anda yang
sama sekali tidak punya gambaran tentang prosedur pendirian usaha, silakan
bandingkan sendiri gambaran umum prosedur pendirian usaha di Indonesia,
Singapura, dan Australia.